Pengurus Ikatan Istri Partai Golkar
Provinsi Kalimantan Timur
Nama Pengurus
Ketua IIPG
A small river named Duden flows by their place and supplies it with the necessary regelialia. It is a paradisematic country, in which roasted parts of sentences fly into your mouth. Even the all-powerful Pointing has no control about the blind texts it is an almost orthographic life
One day however a small line of blind text by the name of Lorem Ipsum decided to leave for the far World of Grammar. The Big Oxmox advised her not to do so, because
Selanjutnya, dalam Pasal 8 Statuta Roma 1998 ini juga telah merumuskan apa yang dimaksud dengan kejahatan Perang. Mahkamah mempunyai jurisdiksi berkenaan dengan kejahatan Perang pada khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut. Untuk keperluan Statuta ini “kejahatan perang” berarti:
1) Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949 yaitu masing-masing perbuatan berikut terhadap orang-orang atau hak milik yang dilindungi berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa yang bersangkutan.
2) Pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang dapat diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional, dalam rangka hukum internasional yang ditetapkan yaitu salah satu perbuatan-perbuatan berikut sebagaimana ditetapkan dalam konvensi.
3) Dalam hal suatu sengketa bersenjata bukan merupakan suatu persoalan internasional, pelanggaran serius terhadap Pasal 3 yang umum bagi empat Konvensi Jenewa tertanggal 12 Agustus 1949, yaitu salah satu dari perbuatan berikut ini yang dilakukan terhadap orang-orang yang tidak ambil bagian aktif dalam permusuhan, termasuk para anggota angkatan bersenjata yang telah meletakkan senjata mereka dan orang-orang yang ditempatkan di luar pertempuran karena menderita sakit, luka, penahanan atau suatu sebab lain sebagaimana ditetapkan dalam konvensi.
4) Pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan perang yang berlaku dalam sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional, dalam rangka hukum internasional yang ditetapkan yaitu salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagaimana ditetapkan dalam konvensi.
Dewan Keamanan PBB dengan mengacu pada bab VII Piagam PBB diberikan kewenangan guna menentukan keadaan yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia serta adanya tindakan untuk mengatasi ancaman tersebut. Oleh karena itu, untuk menjalankan amanat Piagam PBB tersebut, Dewan Keamanan PBB menyerukan Resolusi No. 995 dan No. 997 Tahun 1995 sebagai dasar untuk membentuk ICTR untuk menuntaskan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan dibentuknya ICTR ini maka digunakan untuk mengadili individu para pelaku kejahatan di eks negara bekas Rwanda, berupa pembantaian etnis Tutsi.
Oleh karena itu, ICC sebagai badan peradilan internasional akan menjangkau macam-macam kejahatan yang sudah dimaksud dalam Statuta, dan dalam pelaksanaan yurisdiksinya ini maka ICC dapat menerapkannya karena memang negara-negara sebagai negara-negara yang telah menerima yurisdiksi ICC.
Dalam Pasal 39 Piagam PBB bahwasanya Dewan Keamanan PBB diberikan kewenangan untuk menentukan suatu negara dianggap melakukan pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Lebih lanjut lagi dalam Pasal 40 dan 41 pula diberikan wewenang dalam rangka melakukan penuntutan maupun memberikan sanksi.
Terdapat tiga subyek yang dapat mengajukan perkara ke ICC, yaitu negara yang meratifikasi Statuta Roma 1998, Dewan Keamanan PBB, Jaksa Penuntut Umum ICC atas laporan individu yang kemudian dilanjutkan dengan pencarian fakta ke negara yang sudah meratifikasi atau negara peserta.
Individu yang terbukti telah melakukan tindakan genocide harus dihukum lepas dari persoalan apakah mereka itu bertindak sebagai orang perorangan, pejabat pemerintah atau pimpinan pemerintah atau Negara.
Perkembangan sejarah yang diuraikan di atas menunjukkan adanya kecenderungan setelah akhir perang dunia II untuk memberikan perlindungan kepada manusia dan hak asasi-nya.
Selain itu, kedudukan individu sebagai subyek Hukum Pidana Internasional, juga turut diakui dalam berbagai konvensi internasional yang ada, antara lain dalam : Konvensi Tokyo 1963, Konvensi Den Haag 1970, Konvensi Mentreal 1971, Konvensi Tunggal tentang Narkotika1976, Konvensi terkait Ekstradisi, Putusan Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg 1945, Putusan Mahkamah Militer Internasional di Tokyo 1946, Putusan Mahkamah Kejahatan Perang Yugoslavia 1993, Putusan Mahkamah Kejahatan Perang Rwanda 1994
- Phone:+1 (859) 254-6589
- Email:info@example.com
Nama Pengurus
Sekertaris IIPG
A small river named Duden flows by their place and supplies it with the necessary regelialia. It is a paradisematic country, in which roasted parts of sentences fly into your mouth. Even the all-powerful Pointing has no control about the blind texts it is an almost orthographic life
One day however a small line of blind text by the name of Lorem Ipsum decided to leave for the far World of Grammar. The Big Oxmox advised her not to do so, because
- Phone:+1 (859) 254-6589
- Email:info@example.com
Elizabeth Sofia
Bendahara IIPG
A small river named Duden flows by their place and supplies it with the necessary regelialia. It is a paradisematic country, in which roasted parts of sentences fly into your mouth. Even the all-powerful Pointing has no control about the blind texts it is an almost orthographic life
One day however a small line of blind text by the name of Lorem Ipsum decided to leave for the far World of Grammar. The Big Oxmox advised her not to do so, because
- Phone:+1 (859) 254-6589
- Email:info@example.com